Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup”. [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]Hukum Puasa Syawal Hukumnya adalah sunnah. “Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan
bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi’i, Ahmad dan
banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits
ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam
memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu
menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan
menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf
biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah
perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang
shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang
tidak mengetahui.” [Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]
Tidak harus dilaksanakan berurutan.
“Hari-hari ini (berpuasa syawal) tidak harus dilakukan langsung
setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘Id,
dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama
bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. … dan ini
(hukumnya) tidaklah wajib, melainkan sunnah.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Shahabat-shahabat kami
berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini
mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada
awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda
pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia
masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda
pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu
Dawud.” [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]
Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik. “Berkata Musa: “Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku.” [QS Thoha: 84]
Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan
“Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus
berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari
puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6
hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhannya terlebih
dahulu.” [Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]
Tanya: Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan
syawal padahal punya kewajiban qadla (mengganti puasa yang tertinggal di
bulan) Ramadhan?
Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut: “Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun.”
Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari
padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak
berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin
Shalih al Utsaimin).
Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Seorang wanita sudah terbiasa
menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu
tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan
belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan
Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah
diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu
setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan
pada bulan Syawal? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali
mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal
diharuskan terus menerus atau tidak?
Jawaban: Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya): “Barangsiapa
berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di
bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya].
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan
secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu
bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu
adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “….dan aku bersegera kepada-Mu Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)” [Thaha : 84]
Juga berdasarkan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang
menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan
kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus
menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya): “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit”.
Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan
Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu
terlewat dengan atau tanpa udzur.
Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: “Jika seorang wanita berpuasa
enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia
mendapat pahala puasa enam hari Syawal?”
Jawaban: Disebutkan dalam riwayat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda (yang artinya):
“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan
puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun”.
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa
Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam
hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan
pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya): “Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan”.
Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka
berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa
Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh,
atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu
dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam
hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha
puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari
Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan
demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa
sunnat Syawal.
Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: Apakah saya berhak untuk melarang
istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari
Syawal? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa?
Jawaban: Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat
saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan
izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya.
Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi
suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin
mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada
istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya
berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau
menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu
berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat
lainnya.
Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami?
Jawaban: Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya
hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya”. Dalam riwayat lain disebutkan: “kecuali puasa Ramadhan”.
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau
suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami,
maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada
hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin
dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan
Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari ‘Arafah,
puasa ‘Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.
(Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Amin bin Yahya Al-Wazan)


Puasa Sunnat Syawwal 